30.5 C
Jakarta
18 October 2024 - 09:58
PosBeritaKota.com
Politik

Terkait Kampanye di Medsos, BAWASLU Ingatkan KPU Agar UU Pilkada Serentak 2024 Diatur Secara Detail

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait kampanye di media sosial (Medsos) dan internet pada Pilkada Serentak 2024 yang belum diatur secara detail, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk metode kampanye dalam UU Pilkada, ternyata belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet serta metode rapat umum,” tegas Bagja melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/5/2024).

Bukan hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Bawaslu, tambah Bagja, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada Pilkada Serentak 2024.

“Sedangkan larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye,” tuturnya.

Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Termasuk perbaikan yang dirasakan perlu dan agar bisa memberi kepastian hukum.

Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan Undang – Undang, karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi dan pemantau Pemilu,” ucap dia.

Dikatakan Bagja bahwa alasan perlu adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tak jarang ditemukan ‘redundantnorma.

“Kemudian, adanya pengaturan yang berbeda atas isu yang sama oleh penyelenggara yang sama, aturan rancu atau multi tafsir dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum,” pungkasnya. ©  RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Gelaran Pilpres 2019, CAMELIA P LUBIS Bilang Harus Jadi Pesta Demokrasi Berkualitas

Redaksi Posberitakota

Wis Wayahe, BAMUS DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Paripurna untuk Anggota PAW di Rabu Besok

Redaksi Posberitakota

Dimulai 2 September, KPU JAKARTA Sudah Bisa Terima Hasil Tes Kesehatan Bakal Cagub & Cawagub

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang