JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ibu muda yang masih berusia 22 tahun dan berinisial R, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu didasari atas dugaan sebagai pelaku pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Oleh karenanya, tersangka pun bakal terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, menghimbau agar masyarakat luas tidak menyebar video viral, terkait pencabulan yang juga memprihatinkan. Yang terpenting kasus itu harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Saat ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkanluaskan lagi. Sebab, bisa berisiko hukum. Bahkan, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anaknya kelak,” terang Ade ketika menggelar jumpa pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024).
Namun sebagai informasi, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial (Medsos)hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.
Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka e adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Dari keterangan tersangka saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Termasuk akan disandingkan dengan alat bukti yang lain,” jelas Ade, mengakhiri. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES