Selain Beri Peringatan Keras, DKPP Jatuhkan Sanksi ke Anggota Bawaslu karena Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan terakhir dan keras ke Anggota Bawaslu RI atas nama Puadi.

Untuk sanksi tersebut dibacakan dalam sidang Senin (10/6/2025) kemarin dalam agenda pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, ketika membacakan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.

Kedudukan Teradu III adalah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Lalu, Teradu III dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabn dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE- DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sedangkan dalam dua perkara yang sama ini, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Herwyn J.H Malonda juga ikut mendapatkan sanksi peringatan.

Diketahui bahwa para Teradu terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Selain itu, para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Patut diketahui bahwa dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 7 perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Pemilu (1). © RED/THONIE AG/EDITO : GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran