Di HUT ke-497 Jakarta & 79 Kemerdekaan RI, PEMPROV DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB serta BBN-KB

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) selama periode 11 Juni – 31 Agustus 2024 dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati bilang bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Pada sisi lain, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan,” ujar Lusiana, Selasa (11/6/2024) kemarin melalui keterangan resminya.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB itu yakni berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Tentunya denga semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” tuturnya.

Kembali ditegaskan Lusiana bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 s.d. 31 Agustus mendatang. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta