Melalui Ultimatum, TOKOH PENGGIAT PEMILU Desak DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah penggiat Pemilu kirim surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya mendesak DKPP agar menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal kepada Hasyim Asy’aru, yakni berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sedangkan surat terbuka yang dimaksudkan sebagai ultimatum dari sejumlah penggiat Pemilu tersebut, antara lain ditandatangani oleh Prof Ramlan Surbakti PhD (Guru Besar FISIP Unair, Wakil Ketua KPU 2001-2007), Mike Verawati (Ketua Koalisi Perempuan Indonesia), Misthohizzaman (ICW), Ika Agustina (INFID), Hadar Nafis Gumay (Network for Democracy and Electoral Integrity, Kalyanamitra Listyowati dan Evi Novida Ginting Manik.

“Yang jelas, surat terbuka ini kami buat semata-mata untuk menyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara Pemilu DKPP, sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil! ” Demikian bunyi surat terbuka tersebut.

Menurut para tokoh penggiat Pemilu tersebut, beranggapan bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Karenanya, hal tersebut dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak dapat dimaafkan, apalagi dibenarkan. Kenapa? Karena mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar HAM serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.

“Untuk itulah, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu,” tegas salah satu para penggiat Pemilu melontarkan tuntutannya. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Teken MoU Bersama Baznas RI, YAYASAN HUMANIORA RUMAH KEMANUSIAAN Bikin Program ‘Sedekah Barang’

Diduga Dipermainkan Mafia Tanah, PEMILIK & AHLI WARIS H ALI SYAFRUDDIN Bakal Melapor ke Menteri ATR/Kepala BPN AHY

Dalam Hal Kewenangan, DIREKTUR EKSEKUTIF ‘HSI’ RASMINTO Nilai Substansi RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih