Mulutmu Harimaumu, HR PT ZHN Langsung Dipecat Gegara Teriaki Calon Karyawan dengan Kata ‘Sampah’

MOROWALI (POSBERITAKOTA) – Peribahasa yang menyebutkan ‘Mulutmu Harimaumu bisa terjadi atau menimpa siapa saja. Mau buktinya? Gegara (gara-gara/red) teriaki calon karyawan dengan kata ‘sampah‘, HR PT ZHN pun terpaksa harus menerima risiko pemecatan alias diberhentikan.

Teriakan kata ‘sampah‘ itu sendiri, justru terekam dalam video dan viral setelah sebelumnya diunggah ke media sosial. Sedangkan pelakunya adalah karyawan Human Resources (HR) PT Zhao Hui Nickel (ZHN), salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dedy Kurniawan selaku Media Relations Manager PT IMIP, ikut membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. Video karyawan HR yang viral itu, menurut dia, justru direkam pada Sabtu (22/6/2024) yang baru lalu.

Kendati begitu, tambah Dedy melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (26/6/2024) siang, menyebutkan bahwa dua pria yang ada dalam video itu, bukanlah dari PT IMIP, melainkan salah satu tenant IMIP bernama PT ZHN.

“Jadi, karyawan HR yang bersangkutan bernama Zein Isa Krisna. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP. Sedangkan pria yang diteriaki dalam video tersebut adalah calon karyawannya bernama I Made
Dian,” jelas Dedy, menambahkan.

Sementara itu secara terpisah HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu, mengungkapkan perihal kronologi kejadian dalam video yang viral. Pada saat karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga dan ia melihat seorang calon karyawan sedang asyik merokok.

Masih dalam keterangannya, Achmanto bilang bahwa pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP menentukan keputusan berdasarkan aturan yang ada. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja,
Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan
Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023-2025.

“Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 (tahun 2021) tentang hubungan kerja
dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan, hakikatnya yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Dimana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu,” urai Achmanto.

Berdasarkan atas kedua aturan tersebut, menurut Achmanto lebih lanjut, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP, mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
karyawan HR PT ZHN itu.

Selain itu juga sesuai dengan prosedur, dimana sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Zein Isa Krisna) dan dia sudah menerima.

“Umtuk karyawan HR yang bersangkutan, juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahannya masing-masing,” pungkas Achmanto Mendatu. © RED/REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang