Bener Nggak Sih Ya, DISDIK DKI JAKARTA Hari Kamis Ini Mulai Didistribusikan KJMU ke Penerima Manfaat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Benar nggak sih ya, dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai hari ini (Kamis 27 Juli) dan selanjutnya secara bertahap didistribusikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ke penerima manfaat.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yakni sehari sebelumnya pada Rabu (26/6/2024) kemarin telah memastikan bakal cairnya dana KJMU tersebut.

“Jadi, setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024. Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima,” kata Budi.

Ditambahkannya bahwa KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu. Disdik Provinsi DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.

Program bantuan sosial KJMU bekerjasama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

“Untuk pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh DKI Jakarta. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” urai Budi, lagi.

Terkait dana KJMU tersebut digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bukan Hanya Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi Peluru Emas Dukungan dari Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta

Pimpin Monev Serapan APBD di 2024, SEKDA MARULLAH MATALI Ingin Optimalkan Kinerja Pemprov DKI