Soal Diksi Keamanan Nasional di RUU Polri, PENGAMAT RASMINTO Bilang Dapat Memicu Konflik Antar Lembaga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Adanya diksi keamanan nasional dalam Pasal 16B ayat 2 huruf (a) dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang sudah tersebar luas, diharapkan lembaga DPR RI memiliki concern dan perhatian serius tehadap masalah tersebut.

Pengamat yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mensikapi dan sekaligus melihat kekhawatiran terkait dengan penafsiran luas mengenai keamanan nasional dalam kewenangan Polri.

“Sebab diksi keamanan nasional yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan sektor kehidupan masyarakat lainnya memang sangat luas. Dan, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara berbagai badan intelijen,” telaahnya.

Masih menurut Rasminto, terkait tumpang tindih tersebut bisa menimbulkan masalah koordinasi dan efektivitas penegakan hukum serta fungsi intelijen lintas lembaga.

“Nah, jika saja Polri memiliki kewenangan yang luas dalam hal keamanan nasional, tentu ini bisa berbenturan dengan fungsi dan tugas yang sudah ada pada BIN, intelijen militer, Kejaksaan maupun lembaga lainnya,” sebutnya dengan rasa khawatir.

Dalam pandangan Rasminto lebih jauh, adapula diksi pada pasal 16B mengenai diksiancaman‘ yang dapat ditindak oleh Polri seharusnya tidak ditafsirkan dan ditindak sendiri oleh Polri.

“Idealnya, penafsiran ini memerlukan asesmen terlebih dahulu oleh badan yang berwenang seperti Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi bias atau penafsiran yang subjektif oleh satu lembaga saja,” paparnya secara detail.

Pada bagian lain, Rasminto menyarankan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara kementerian/ lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional ditangani secara efektif dan efisien.

“Kenapa? Karena, hal ini juga untuk menghindari duplikasi usaha dan konflik kewenangan.
Dengan adanya koordinasi yang jelas dan pembagian kewenangan yang tegas, maka diharapkan fungsi intelijen kepolisian, BIN, intelijen militer dan lainnya dapat berjalan harmonis dan efektif dalam menjaga keamanan nasional,” ujar dia.

Oleh karenanya, Rasminto berharap untuk RUU yang saat ini dikaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menampung berbagai respon agar tidak menuai polemik publik semakin meruncing dikemudian hari.

“Sebab, saat ini saja sudah banyak para pakar yang menyampaikan keresahannya. Sedangkan rakyat hanya berharap kepada Presiden Jokowi bersikap jernih melihat respon publik. Tujuannya agar konflik tidak meruncing pasca disahkan RUU ini,” kata Rasminto, mengakhiri keterangannya. © RED/REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta