Korban Ulah Bejat Ketua KPU RI, CINDRA ADITI Nongol & Ngaku Puas Atas Putusan DKPP yang Memecat Hasyim Asy’ari

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sosok Cindra Aditi Tejakinkin sengaja datang jauh-jauh dari Belanda. Tujuannya adalah untuk menghadiri sidang putusan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang dilaporkan telah bertindak tak senonoh (asusila) terhadap dirinya. Ulah bejat itupun akhirnya terkuak juga.

Namun setelah tahu dan menyaksikan sendiri putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari, Cindra mengaku puas. Bahkan, ia merasa telah mendapatkan keadilan yang diharapkan.

“Jadi, saya datang ke sini jauh-jauh dari Belanda, ya untuk menghadiri langsung persidangan. Karena saya sendiri juga ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Sekarang adalah buktinya, dimana keadilan itu sendiri ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya kepada media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Berikutnya, Cindra menuturkan sengaja datang ke Jakarta dan muncul di publik, yakni untuk melihat proses pengadilan yang ada di Indonesia. Apalagi terkait kasus yang dialaminya. Peristiwa yang pernah terjadi atau menimpanya, sungguh membuat dirinya harus mengalami luka yang mendalam.

“Yang pasti, hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya. Sejak awal sampai sekarang ini, saya mengalami up and down yang cukup besar. Dimana saya juga terkadang bingung sendiri. Tapi saya beruntung, karena didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ceritanya, blak-blakan.

Dari kejadian buruk yang dialami, Cindra juga menegaskan ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun. Khususnya bagi perempuan agar berani menuntut keadilan. “Jadi untuk semua korban, mau kasus apapun itu, supaya berani mengungkap. Terutama ya bagi perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ucapnya, penuh semangat.

Patut diketahui bahwa DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Gandeng Mayabank Syariah & Tokopedia, LAUNCING ‘PROGRAM YATIM BISA’ Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Bawa Pembaca ke Tanah Deli, RIZAL SIREGAR Terbitkan Karya Novel ‘Kabut Tanah Tembakau’

Ngaku idolakan Sosok Megawati, MONICA AURORA RAMADHANI Ingin Sukses di Bola Volly & Bisa Meraih Cita-cita Jadi Polwan