Demi Tuntut Kejelasan Sertifikat, WARGA GRENN LAKE CIBUBUR ‘Polisikan’ BTN – Notaris Hingga Developer

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Warga Green Lake Cibubur mendatangi Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2024 kemarin. Mereka melaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, developer PT Mitra Selaras Adimulya, pemilik lahan hingga Notaris.

Seperti dikatakan kuasa hukum warga Green Lake Cibubur, Ruben Kumpu Penanto SH & Rekan, pihaknya terpaksa membuat laporan polisi karena tidak ada itikad baik dari para pihak untuk menjelaskan nasib sertifikat kliennya tersebut.

“Karena itu, kami membuat Laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan,” tegas Ruben kepada media disela-sela laporan.

Disebutkan Ruben bahwa pihaknya melaporkan Developer, yaitu Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan Ardian Oktorina dan BTN Cabang Cibubur dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1.

Patut diketahui, warga Green Lake Cibubur telah lebih dari 5 tahun menghuni perumahan yang dibangun oleh PT Mitra Selaras Adimulya. Ada yang melalui KPR melalui BTN, ada juga yang cash keras alias pembayaran beberapa tahap langsung ke developer.

Namun hingga saat ini, tidak pernah ada warga yang mendapat kejelasan nasib sertifikat rumahnya. Karena itu pula mereka tidak bisa menunaikan kewajibannya membayar PBB.

Sedangkan selama ini warga Green Lake Cibubur sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapat kejelasan hak mereka. Mulai dari menggeruduk BTN, developer dan notaris, sampai mengirimkan surat somasi.

“Tapi protes kami tidak pernah digubris. Termasuk dari BTN yang menjawab surat somasi bahwa mereka mengaku hanya monitoring tanpa kejelasan seperti apa monitoring tersebut,” ucap Titin Hermaneti, salah satu nasabah KPR BTN di Green Lake Cibubur.

Sementara yang lebih memprihatinkan adalah nasib seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis. Bari Akbar, suami Hermi, mengaku sudah menunaikan kewajibannya dengan melunasi seluruh cicilan KPR di BTN sejak Oktober 2022.

“Hanya saja hingga saat ini kami belum mendapatkan hak kami. Hanya PPJB, tak ada kejelasan mengenai sertifikat, PBB, IMB, surat roya, dan dokumen lainnya,” ucap Bari Akbar.

Lantaran tidak ada itikad baik dari BTN, developer, notaris maupun pemilik lahan, maka pihak terpaksa membuat laporan polisi. “Padahal kami hanya ingin hak kami diberikan,” lanjut Bari Akbar, lagi.

Selama ini ada puluhan keluarga Green Lake Cibubur yang nasibnya sama dengan Hermi dan Titin. Bertahun-tahun mereka resah dengan ketidakjelasan status rumah tinggal yang mereka tempati selama ini.

Terlebih lagi bahwa belakangan ini, ada pihak lain di luar developer yang diam-diam menjual beberapa kavling di Green Lake Cibubur secara ilegal. Ruben mengaku terus berjuang meminta pertanggungjawaban ke BTN Cabang Cibubur, serta pihak lain yang telah menerima uang dari kliennya atas pembelian lahan di Green Lake Cibubur.

“Bahkan mereka saling tunjuk tanggungjawab. Dari developer misalnya, mengaku ada maslaah dengan Notaris sehingga pengurusan surat bukan tanggungjawabnya,” ucap Ruben.

Begitu pula dari bank yang menyebut tanggungjawab sertifikat pada developer. “Padahal sebagai bank penyedia kredit, BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dulu memastikan semua dokumen tak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit ke nasabahnya,” kata Ruben, mengakhiri. © RED/GOES

Related posts

Melalui Instagram, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Cokok Mahasiswa Penyebar Konten Asusila

Lebarkan Sayap, LQ INDONESIA LAWFIRM Resmikan Kantor Baru Quotient Center Group di Lebak Bulus Jaksel

Kepada Wakil & Ketua DPRD, PENYIDIK SUBDIT III KRIMSUS POLDA RIAU Telah Meminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif