Jangan Sampai Mati Suri, FKPM POLDA DIY & UGM Kerjasama yang Sudah Terjalin Harus Berkesinambungan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Patut diketahui bahwa Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) merupakan wahana komunikasi atau kerjasama yang dibangun antara masyarakat dengan polisi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

Semoga jalinan hubungan yang sudah berjalan baik antara jajaran Polda DIY dengan masyarakat kawasan UGM, jangan sampai cidera karena ulah oknum. Apalagi sampai berakibat ‘mati suri’, tanpa kelanjutan atau berkesinambungan.

“Kenapa? Karena membangun kepercayaan yang sudah berjalan itu sangat tidak mudah,” harap Sefty NZ Sofyan, Gubernur Himpunan Jurusan Hubungan Internasional 2023-2024 dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung saat dihubungi dihubungi media, Jumat(2/8-2024)

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sama ini dikenal sebagai ‘Kota Pelajar’, jelas memiliki tanggungjawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pendidikan.

Menurut data dari Institut Pertanian Bogor per 1 Agustus 2024, Yogyakarta memperoleh skor tertinggi dalam penghitungan indeks komposit dengan nilai 53,56. Skor ini merupakan agregasi dari nilai indeks data sekunder, terkait kegiatan pemolisian, pengawasan, kemitraan serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, Sefty mendorong gagasan kemitraan Kawasan Pendidikan menjadi konsep kekinian yang merupakan suatu upaya pemberdayaan semua elemen masyarakat kampus dan sekolah. Terutama mahasiswa dan pelajar untuk memperkuat dan membentuk karakter sebagai insan akademis tata krama, sopan santun, kesadaran hukum, gotong royong, mampu mendeteksi dan identifikasi serta memecahkan permasalahan bersama.

“Jadi, Polmas ini harus bernyawa di kampus dan di sekolah sekolah, tidak mati suri. Sehingga bisa mengedukasi di kawasan pendidikan sebagai turut serta memberantas Judol dan Pinjol yang menjadi fenomena memiriskan di kalangan pelajar,” papar Sefty, lagi.

Disebutkan bahwa data teranyar yang dilansir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun terlibat dalam praktik judi online Judol) dengan transaksi mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa 1.160 anak itu tercatat melakukan transaksi atau deposit sebanyak 22.000 kali sepanjang tahun 2024.

“Jadi, ini data yang terakhir dan terjadi tahun 2024 itu, terdapat 1.160 orang anak dibawah 11 tahun. Bahkan angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih dan frekuensi transaksinya 22.000 kali,” tutur Ivan saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat 26 Juli 2024. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta