JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika cuma 1 (satu) pasangan calon (Paslon) yang mendaftar untuk Cagub/Cawagub di Pilkada Jakarta, besar kemungkinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, bakal memperpanjang pendaftaran. Artinya, tak hanya berlangsung 27-29 Agustus 2024
“Hal itu bisa dilakukan. Iya mekasnisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran. Kan masa pendaftaran itu 27-29 Agustus, maka nanti bisa saja diperpanjang masa pendaftarannya,” jelas anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Rabu (14/8/2024) kemarin dalam keterangannya di Pulau Putri, Kepulauan Seribu.
Ditambakan dia lebih lanjut bahwa terkait masa perpanjangan pendaftaran, justru tengah dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU RI. “Jadi, lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknis, karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi soal pencalonan,” pintanya.
Karena itu pula, Astri menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan akan ada berapa pasangan calon. Sebab, lanjut dia, tahapan pendaftaran baru akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
“Jadi memang belum bisa dipastikan. Kenapa? Iya, karena untuk pendaftarannya saja, baru pada 27 Agustus mendatang,” ucap Astri, mengakhiri keterangannya. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES