Kolaborasi, POLRES KP3 PELABUHAN TANJUNG PRIOK & JAKBAR Amankan Sabu Seberat 11,3 Kg Berkualitas Baik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satuan Reserse Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok yang berkolaborasi dengan Polres Jakarta Barat (Jakbar), berhasil mengungkap dan sekaligus mengamankan barang haram jenis sabu.

Tidak kurang dari 11,3 Kg sabu berkualitas baik  itu, disita dari peredaran sabu jaringan Internasional. Termasuk dua pria masing-masing berinisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun) telah diamankan terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, memaparkan secara detail hasil dari joint investigation dengan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama atau Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok. Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” terang Teuku Arsya.

Menurutnya barang bukti sabu itu sendiri berasal dari luar negeri alias jaringan Internasional. Tapi masih di wilayah ASEAN. Dengan begitu memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut.

“Yang pasti dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa. Baik itu masyarakat luas maupun generasi muda dari potensi bahaya Narkoba ini,” tegas Arsya, lagi.

Melalui kesempatan yang sama Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar, Kompol Retno Jordanus, mengatakan bahwa MU berperan sebagai penerima atau ‘kuda’, sedangkan A justru berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

“Selain itu, kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya, dimana berperan sebagai pengendali. Mereka masing-masing adalah R, BU dan BR yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Berikut pengungkapan kasus di atas yang berhasil dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.

Lebih lanjut Retno menjelaskan terkait kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Dari situ, kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi Narkoba tiba di Jakarta Barat,” paparnya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama MU (umur 23 tahun).

Selanjutnya mobil digeledah ditemukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu. Begitu pula didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu. Termasuk di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu. Pada body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi Narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 Gram. Selain sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.

Tim Unit Narkoba pun kemudian mengembangkan lagi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sebuah kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan AN alias D yang sedang berada di kamar kost dan akan berkemas pindah tempat. Dari situ  dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir serta sisa pakai sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram (ditemukan di dalam kamar kost)

Sedangkan barang bukti Narkoba, sebelum tiba di Jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara. Pelaku MU (23) diketahui berprofesi sebagai seorang DJ Music.

“Lantaran sepi job akhirnya MU menjadi seorang Kuda atau penerima Narkoba tersebut, karena tergiur keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” ucap Arsya.

Sementara itu untuk pelaku berinisial A, ternyata sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran Narkoba jenis sabu, dimana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis