JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena banyak menuai kecaman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta agar mau mendengar aspirasi masyarakat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pasalnya, seusai putusan MK tersebut, DPR RI langsung melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) Pilkada. Bahkan, ditengarai sebagai upaya untuk menganulir putusan MK tersebut.
Dari situ eskalasi aksi unjuk rasa pun terjadi di Gedung Parlemen DPR RI Senayan, Jakarta dan di sejumlah daerah. Hal tersebut seiring dengan rencana pengesahan RUU Pilkada.
Karena itulah Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA meminta agar DPR RI mau mendengar aspirasi dari masyarakat luas secara seksama.
“Memang benar dan pasti ada pihak yang merasa diuntungkan maupun dirugikan atas putusan MK tersebut. Namun yang terpenting, sebagai wakil rakyat, kita juga harus mendengar aspirasi riil dari masyarakat luas,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (22/8/2024).
Prof Dailami pun berharap bahwa baik Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif di Republik Indonesia ini, dapat duduk bersama dan memberi penjelasan secara jelas kepada masyarakat agar tidak timbul kegaduhan. “Jadi, setelah melihat aksi demonstrasi yang begitu luas, sebaiknya semua bisa duduk bersama. Tolong hilangkan ego sektoral,” pintanya.
Menurut Senator asal DKI Jakarta satu ini, demokrasi yang baik di Indonesia, harus bisa dijaga marwahnya. Untuk itulah, lanjut Prof Dailami, juga perlu dibuat aturan yang komprehensif dan jelas agar tidak terjadi multitafsir.
“Makanya, kepastian hukum itu sangat perlu. Bahkan dalam penyusunan Undang-Undang, sebaiknya dilakukan secara sempurna agar dapat berlaku jangka panjang. Selain itu, unsur masyarakat pun, harus ikut dilibatkan,” paparnya, panjang lebar.
Disebutkan Prof Dailami bahwa kita baru saja memperingati Hari Kemerdekaan RI dan dilanjutkan hari konstitusi, lalu sekarang sebagai wakil rakyat malah menjadi contoh tontonan dimana sebagai aktor atau pelaku yang tidak mengidahkan konstitusi. Bahkan terindikasi melanggarnya demi kepentingan pribadi atau golongan saja.
Pada bagian lain lagi, Prof Dailami menekankan bahwa UU Pilkada berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di daerah, sehingga sangat penting bagi Pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Sedangkan rakyat itu sendiri merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi kita. Oleh karenanya, aspirasi dan kepentingan mereka harus menjadi prioritas dalam pembahasan UU Pilkada. Pemerintah dan DPR RI harus mampu menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi dengan bersikap terbuka dan berdialog secara konstruktif dengan rakyat,” urainya.
Selanjutnya, Prof Dailami juga mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil dalam pembahasan UU Pilkada tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek. Tetapi harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang yang dapat membawa kemajuan bagi seluruh daerah di Indonesia.
Di bagian akhir, Prof Dailami menambahkan diperlukannya langkah berani dari semua pemangku kepentingan untuk bersepakat terhadap aturan yang akan digunakan. Sebab, tahapan pendaftaran Pilkada melalui partai politik (Parpol) tinggal menghitung hari.
“Ini kan waktunya sudah sangat mepet. Jadi, perlu ada keputusan cepat dan tepat dari unsur pimpinan Yudikatif, Legislatif maupun Eksekutif dalam menyikapi persoalan tersebut,” katanya, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA