Kepada Wakil & Ketua DPRD, PENYIDIK SUBDIT III KRIMSUS POLDA RIAU Telah Meminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

PEKANBARU (POSBERITAKOTA) – Baik kepada Wakil Ketua maupun Ketua DPRD Riau, pihak penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah meminta keterangan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Terhadap Agung Nugroho selaku Wakil Ketua dan Ketua DPRD Riau, Yulisman, masing-masing telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan diminta keterangannya. Rencana berikutnya siap dilakukan pemanggilan ke beberapa saksi, meski dari mereka akan berstatus calon serta ikut sebagai kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, melalui keterangannya mengatakan bahwa penyidik telah memanggil mereka berdua (Yulisman dan Agung Nugroho) serta sudah dimintai keterangannya, Senin (26/8) dan Selasa (27/8) kemarin.

“Pemanggilan baik Wakil Ketua maupun Ketua DPRD Riau, karena terdapat petunjuk atau berdasarkan keterangan saksi saudara Muflihun yang mengaku adanya aliran dana ke beberapa pimpinan dewan,” kata Direskrimsus Polda Riau dalam keterangan di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Kembali ditambahkan Nasriadi bahwa hingga saat ini, ada 50 orang saksi dalam perkara atau kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah diperiksa. Sedangkan mereka saksi yang telah diminta keterangannya itu antara lain dari PPTK berjumlah 12 orang dan PPAKK ada 5 orang. 

Selain itu lagi, ada pula dari Kasubag Verifikasi 1 orang20 orang pelaksana perjalan dinasPA 1 orang (Muflihun). Kemudian juga dari pihak KPA 3 orang, pihak Benlur 1 orang, THL sebanyak 5 orang serta Ketua DPRD/Wakil Ketus DPRD 2 orang.

Masih menurut keterangan Nasriadi lebih lanjut, pihaknya sementara menyimpulkan bahwa keterangan awal PPTK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, khusus untuk jumlah SPJ total keseluruhannya terdapat 21.632 SPJ.

Namun berdasarkan hasil dari pendalaman yang dilakukan, jumlah SPJ real sebanyak 7.538. Kemudian ditemukan jumlah kegiatan yang real, namun tidak ada SPJ totalnya 344 SPJ. “Tentunya untuk 344 SPJ itu, terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” papar Nasriadi, lagi.

Dikatakan Nasriadi bahwa secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan untuk jumlah SPJ fiktif yang dokumennya tidak ditemukan, banyaknya 763 SPJ. “Jadi, total SPJ yang terkumpul dan saat ini ada di penyidik 20.525,” ucapnya seraya menuntup keterangannya. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis