JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terhadap calon tunggal atau yang nantinya akan melawan kotak kosong di ajang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwajibkan untuk mematuhi aturan saat melaksanakan kampanye.
Keharusan tersebut disampaikan Bawaslu RI, Puadi, saat wawancara dengan media, Rabu (11/9/2024). Menurutnya untuk seluruh pasangan calon maupun calon tunggal, mengikuti seluruh aturan yang berlaku saat pelaksanaan kampanye yang sudah disusun dalam PKPU.
“Kendati nantinya hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Puadi menambahkan bahwa jajaran pengawas di seluruh Indonesia akan mengawal atau mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon.
Masih menurut mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa saat memasuki tahapan kampanye, jajaran pengawas akan memastikan bahwa pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dan atau tau melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.
“Yang pasti Bawaslu bakal mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau misalnya bikin kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya,” tutup Puadi.
Namun sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Sedangkan berdasarkan data yang ada, kemudian dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.
Seperti yang dikatakan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pihaknya merinci ada 41 daerah dengan wakil tunggal. Hal itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.
“Sedangkan KPU sebenarnya telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak di tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2-4 September 2024. Untuk perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” ucap Afif, mengakhiri. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES