Bukan Cuma Bagi PNS Eselon 1 DKI, AHMAD YANI : “Usulan Nama Calon Pj Gubernur Bisa dari Nasional”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Usulan   untuk nama calon penjabat (Pj) Gubernur pengganti Heru Budi Hartono, seyogyanya bukan cuma bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta saja. Kenapa tidak misalnya dari nasional, asalkan dari dengan golongan 1A, tidak bisa eselon 1B.

Pernyataan tersebut terlontar dari Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mensikapi kondisi yang ada. Sedangkan DPRD DKI pun memutuskan untuk menunda rapat penetapan serta usulan nama kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9) depan pada pukul 10.00 WIB.

“Setiap fraksi di Legislatif  DKI Jakarta nantinya, dapat menyerahkan usulan 3 nama pengganti dalam rapat tersebut. Sosok yang diusulkan juga harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan eselon 1A. Jadi, tidak bisa dari eselon 1B,” terang Yani, lagi.

Ditambahkan politikus PKS bahwa ke-3 nama yang diserahkan nanti dari fraksi tidak cuma PNS dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta, melainkan juga bisa dari nasional, asalkan setingkat eselon 1A.

“Sebenarnya kesempatan itu sangat terbuka luas. Namun untuk Pj Gubernur bukan hanya dari lingkungan Pemprov DKI eselon 1. Tapi, bisa juga dari luar. Tentunya hal itu sangat bergantung pada usulan masing-masing Parpol,” ucap Yani di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui bahwa setelah masing-masing fraksi DPRD mengusulkan 3 nama,  kemudian forum rapat bakal membahasnya satu persatu sosok kandidat. Lantas, DPRD bakal menetapkan 3 nama yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika Parpol mengusulkan ada nama dari luar (Pemprov), ya silakan. Nggak ada masalah. Jadi, tinggal nanti yang 3 nama tersebut dan yang terbesar, maka dialah yang akan kita usulkan ke Kemendagri,” ucapnya, menambahkan.

Patut diketahui bahwa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta bakal berakhir pada 17 Oktober 2024 besok. Karena itulah, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan 3 nama atas usulan Pj Gubernur DKI.

Oleh DPRD DKI, ke-3nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI pengganti Heru Budi Hartono. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta