Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi

KOTA BEKASI (POSBERITAKOTA) – Bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) faktanya sangat rawan terjadi penyimpangan dan eksploitasi seksual. Tak salah jika kemudian disebut sebagai darurat kemanusiaan.

Belum lagi untuk orang terlantar, juga sangat rentan menjadi korban kekerasan. Bahkanb pelacuran paksa hingga bikin mereka trauma yang kemudiabln memicu perilaku seksual menyimpang.

“Nah, kondisi itu tentu saja menuntut intervensi perlindungan yang komprehensif,” tegas Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, Eddie Karsito, seusai mendampingi akad nikah pasangan pengantin pemulung, di Jatisampurna Kota Bekasi, Minggu (31/05/2026).

Namun terlepas dari realitas keras kehidupan jalanan, menurut Eddie Karsito lebih lanjut, setiap orang memiliki hak asasi untuk membangun keluarga. Juga mencari kebahagiaan serta untuk mendapatkan dukungan emosional dari pasangan.

“Apalagi terhadap pemulung perempuan, terutama yang hidup di jalanan, jelas sangat rawan terhadap kekerasan maupun pelecehan. Makanya, punya suami jauh lebih baik. Atau, setidaknya bisa memberikan rasa aman dari potensi gangguan pihak lain,” imbuh pegiat sosial yang juga dikenal seniman dan budayawan tersebut.

Karena itu pula, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan kembali menikahkan pasangan pemulung binaannya. Dan, kali ini terhadap pasangan pengantin Ujang Bin Amin dan Putri Dwi Astuti, kini sudah dinikahkan secara siri dihadapan penghulu ustadz Mochamad Jured, seorang pemuka agama di Kampung Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Sebagai Kebijakan yang Ambigu

Seperti diketahui bahwa status nikah siri memang sering disebut sebagai kebijakan yang ambigu di Indonesia. Hal itu karena adanya dikotomi antara sah secara agama dan tidak diakui oleh hukum negara.

Kendati pun sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukunnya, namun ketidakhadiran pencatatan negara membuat pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam pandangan Eddie Karsito, justrylu nikah siri secara hukum positif di Indonesia tidak diakui dan tidak dibolehkan. Tetapi nikah siri kerap menjadi solusi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Seperti hal yang selama ini dilakoni para pemulung, yaknindengan keterbatasan ekonomi dan atau tidak memiliki kelengkapan admistrasi berupa KTP.

“Justru status nikah siri itu sendiri, memenuhi rukun dan syarat ijab kabul sesuai syariat Islam. Hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan secara resmi di KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah siri dilakukan untuk menghindari kemudaratan; bahaya atau dosa yang lebih besar,” papar Eddie Karsito.

Ada Program Isbat Nikah dari Pengadilan Agama

Supaya pernikahannya sah di mata negara dan tercatat resmi, jelas Eddie Karsito, pasangan nikah siri dapat mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum, kemudian bisa diterbitkannya buku nikah.

Sedangkan isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penduduk Miskin Kota Antar Wilayah

Sejauh ini ada ratusan urban poor (penduduk miskin kota) tergolong orang terlantar (gelandangan) yang kini dalam pembinaan Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan.

Bahkan, lembaga nirlaba ini secara aktif membina dan membantu ratusan pemulung, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan, buruh pabrik, pembantu rumahtangga, pengemis dan kaum marginal lainnya, yakni demi menyambung hidup di kawasan perbatasan Kota Bekasi, Kota Depok, Bogor dan juga Jakarta Timur.

Bukan hanya itu saja. Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan pun, menangani berbagai kasus yang dialami kelompok rentan sosial ini. Mulaindari masalah pernikahan antar pemulung, kelahiran anak hingga kasus kematian.

Patut diketahui pula juga banyak mengurus kepentingan dokumen kependudukan mereka yang tidak lengkap. Sebut saja seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Kelahiran hingga mendaftarkan anak-anak pemulung agar bisa memasuki jenjang sekolah. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)