JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tidak terima anak asuhnya jadi korban pedofilia sesama jenis, pesinetron Dean Desvi akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketiga oknum pengasuh yayasan tersebut ke Polres Metro Kota Tangerang. Setelah bikin laporan polisi (LP), saat ini mendapat progres karena kasusnya segera masuk ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui bahwa ketiga oknum Pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darulsallam An Nur yang masing-masing berinisial ‘S‘, ‘A‘ dan ‘Y‘ dilaporkan ke Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/725/ VII/2024/SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro yang bertanggal 2 Juli 2024 lalu.
Selanjutnya, laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan telah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) Nomor : SPDP/ 2.8.1 IX/ RES.1.24/2024/ Reskrim Tertanggal 19 September 2024 kemarin.
“Tentunya, kami sangat bersyukur atas respon pihak kepolisian. Artinya apa, perkara ini sudah mulai tahap Penyidikan dan berdasarkan hukum telah ditemukan 2 (dua) alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual pada anak,” ucap Dr Endang Hardian SH MH selaku kuasa hukum yang mendampingi pesinetron Dean Desvi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Diceritakan perihal awal mula perbuatan keji para Terduga Pelaku sodomi terhadap anak yatim, terkuak bermula dengan pengaduan melalui Instagram (IG) Dean Desvi dari beberapa korban dan sekaligus mantan anak asuhnya sendiri yang mengaku telah dicabuli oleh oknum Pimpinan Panti Asuhan.
Atas pengaduan tersebut, dikatakan Dr Endang Hardian SH MH lebih lanjut, pihak Dean Desvi pun menemui pengurus Yayasan dan meminta klarifikasi atas kebenaran berita yang didapat dari pesan Sosmed tersebut. Yang bikin kaget pengurus mengakui dan membenarkan telah terjadi perbuatan pencabulan, sodomi dan hubungan sesama jenis (LGBT). Sedangkan yang lebih parahnya lagi, karena korbannya adalah anak-anak dibawah umur.
Tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil klarifikasi atas kejadian tersebut, selanjutnya pesinetron Dean Desvi meminta bantuan sekaligus pandangan hukum kepada Dr Endang Hadrian SH MH. Selanjutnya sepakat untuk melaporkan tindak pidana dari ketiga oknum pengurus yayasan ke pihak kepolisian.
“Kami sangat berharap terhadap proses hukumnya bisa berjalan lancar. Ketiga oknum pelakunya segera ditangkap dan diseret untuk diadili ke pengadilan,” ujar pesinetron Dean Desvi.
Ditambahkan Dr Endang Hadrian SH MH bahwa kasus semacam ini harus serius disidangkan. Tujuannya agar dapat melakukan pencegahan preventif. “Harapannya agar jangan timbul atau ada korban-korban lain atau berikutnya,” ucapnya seraa meminta jika ada korban lainya yang belum punya keberanian untuk melaporkan perbuatan keji pelaku (speak up), bisa segera bersuara dan menghubungi melalui:
DM Instagram (deandesvi.lovers)
www. Endanghadrian.com
CP : 0818 0889 9979 (farabi). ® RED/AGUS SANTOSA