Di Hari Lalulintas Bhayangkara ke-69, KAPOLRI Ingatkan Agar Terus Berinovasi & Dicintai Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024 beberapa waktu lalu.

“Selamat Hari Lalulintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (26/9/24).

Dalam memperingati Hari Lalulintas Bhayangkara, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalulintas. Lantas dalam perkembangannya, polisi lalulintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas.

Juga tak bisa dipungkiri bahwa  Kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya. “Jadi sekali lagi, Selamat Hari Lalulintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ucap Jenderal Sigit.

Sementara itu Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menambahkan dengan membeberkan salah satu inovasi yang akan dilakukan. Inovasi itu adalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.

Sedangkan aplikasi tersebut, menurut Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalulintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Nah, itu kan ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM,” kata Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT ke-69 Lalulintas Bhayangkara.

Dikatakannya bahwa setiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

Selanjutnya Kakorlantas menambahkan bahwa nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.

“Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” ujar Kakorlantas, lagi.

Irjen Pol Aan menuturkan bahwa catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” ungkapnya  mengakhiri. ® RED/POE-JIE/EDITOR : GOES

Related posts

Jelang Nataru, KAPOLRI Inginkan Jajarannya Pastikan Kesiapan SOP Penyelamatan di Merak

Gelombang II TA 2024, WAKAPOLDA METRO JAYA Pimpin Penutupan Pendidikan & Pelantikan Bintara Polri

Gandeng Peran Serta Citi Foundation, HUMAN INITIATIVE Meluncurkan Program DREAM Guna Pemberdayaan Bagi Pengungsi