TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Sejumlah warga penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang yang berada di wilayah RT 06/RW 6 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menagih janji pihak developer dari PT Inti Gelora untuk tetap mempertahankan Taman RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang sudah ada dan selama ini mereka gunakan.
Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lahan Taman RTH sebagai sarana prasarana yang disediakan dan merupakan kewajiban dari pihak developer PT Inti Gelora (Cluster Beryl – Permata Tangerang), herannya secara sepihak sudah dilakukan proses alih fungsi untuk pembangunan rumah ibadah.
Dikatakan sejumlah warga yang merasa keberatan terkait pengalihfungsian Taman RTH tersebut, mengaku ketika membeli unit rumah di Cluster Beryl, Permata Tangerang, karena di set plane tersedia Taman RTH. Bahkan, selama ini telah berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, penghuni jadi heran jika tiba-tiba berubah fungsi dan sudah berdiri sebuah bangunan rumah ibadah.
“Padahal, ketika sejak awal Taman RTH itu ingin dipakai untuk bangunan rumah ibadah, kami sudah mengingatkan. Kenapa harus memakai lahan Taman RTH? Warga kan sangat membutuhkan. Dan, lahannya itu berstatus jalur hijau,” tutur ST, Rabu (23/10/2024) kemarin kepada POSBERITAKOTA.
Menurut pria yang sudah tinggal cukup lama di Cluster Beryl tersebut, Taman RTH di situ jelas banyak memiliki manfaat bagi warga penghuni. Bukan hanya bagi anak-anak mereka, tapi berfungsi sebagai lahan resapan air. Apalagi berada persis di sebelah Sungai Cirarab.
“Dengan adanya Taman RTH ternyata dapat meminimalisir banjir, jika musim penghujan tiba. Bahkan, kita pernah mengalami terendam banjir hingga sebatas pinggang orang dewasa,” tegas ST, menambahkan.
Kembali diutarakan ST bahwa dirinya bersama warga penghuni lain, bukannya menolak atau tidak setuju dengan rencana dibangunnya sarana ibadah. “Tapi, tolong jangan korbankan hak-hak warga, apalagi terkait keberadaan Taman RTH yang tiba-tiba dialihfungsikan. Sebab, anak-anak kami juga sangat membutuhkan sarana tersebut,” urainya.
Ada pula warga penghuni yang lain, WW malah sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Diketahui bahwa status dari lahan atau tanah yang dijadikan Taman RTH di Cluster Beryl tersebut, masih tetap sebagai jalur hijau yang tidak bisa begitu saja atau seenaknya dialihfungsikan.
Hal senada juga dikatakan YE, juga sebagai warga penghuni di Cluster Beryl. Ia bilang saat mau memberi unit rumah, karena pihak developer menawarkan ada tersedia Taman RTH yang bisa bermanfaat bagi anak-anak dan warga. Selain itu, ia membeli dengan harga mahal yakni mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Sebenarnya, kami sebagai warga penghuni, tak masalah jika dibangun sarana ibadah di lingkungan Cluster Beryl. Namun yang bikin kami keberatan, kenapa harus memakai lahan Taman RTH? Pihak developer kok seperti ingin lepas tangan atau ingkar janji terhadap kewajibannya. Sebab, kami sebagai warga penghuni juga punya hak mendapatkan Taman RTH yang dijanjikan sejak awal penjualan unit rumah,” tuturnya.
Hal yang mengejutkan para warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, saat ini sudah proses dibangun sarana ibadah. Mereka dapat izin dari mana? Warga penghuni seolah-olah diabaikan kepentingannya. Ada pihak yang seenaknya, merubah alih fungsi Taman RTH, karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran.
Atas dasar hal itu, sejumlah warga penghuni tak mau tinggal diam. Selain melapor dengan mendatangi pihak developer (PT Inti Gelora), juga ke pihak maupun instansi terkait. Mulai dari Ketua RW setempat, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, MUI setempat hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Seragam jawabannya bahwa alih fungsi Taman RTH Cluster Beryl adalah sebuah pelanggaran. Apalagi membangun seenaknya atau merubah status lahan, tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di atas.
Saat diminta klarifikasinya oleh POSBERITAKOTA, Ery Kusnanto selaku Ketua RT 06 yang bertanggungjawab terkait pembangunan sarana ibadah di lahan Taman RTH Cluster Beryl Permata Tangerang, mengatakan bukan kewenangannya untuk menjawab.
“Sebenarnya, warga penghuni tidak menolak. Hanya berbeda pendapat saja, Pak. Tolong jangan dipelintir,” jawab Erry lewat WhatsApp (WA) dan minta agar POSBERITAKOTA menemui Burhan sebagai penanggungjawab dari pihak developer PT Inti Gelora. ® RED/AGUS SANTOSA