Tebang Empat Pohon Tanpa Izin, RENOVASI BANGUNAN di Depan Gedung KPU Diduga Langgar Aturan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Patut diketahui bahwa proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, patut diduga telah melanggar sejumlah aturan. Sedangkan bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.

Seperti diketahui sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pada bagian lain, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang empat pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).

Sedangkan ketiga pohon yang ditebang berada di Jalan Imam Bonjol, namun satu pohon lainnya berada di Jalan HOS Tjokroaminoto. Terkait proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya.

Kondisi tersebut juga dikeluhkan masyarakat sekitar. BahkanDuta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, ternyata sudah melayangkan komplain  terhadap aktivitas renovasi.

Untuk kantor dan rumah Dubes Bulgaria, persis berada atau tepat di sebelah bangunan yang sedang direnovasi. Terkait akitivitas renovasi tersebut, saat ini sudah dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta. ® REL/ODING D/EDITOR : GOES

Related posts

Sepekan Lagi Pilkada, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Minta ke Warga Jakarta Agar Jaga Kondusifitas Keamanan

Dipimpin Ketua Yuke Yurike, KOMISI D & DINAS BINA MARGA DKI Bahas Rancangan Perda APBD 2025

Jaringan Commuter Line Putus, RATUSAN PENUMPANG Kecewa Diturunkan di Stasiun Cakung