Tebang Empat Pohon Tanpa Izin, RENOVASI BANGUNAN di Depan Gedung KPU Diduga Langgar Aturan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Patut diketahui bahwa proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, patut diduga telah melanggar sejumlah aturan. Sedangkan bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.

Seperti diketahui sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pada bagian lain, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang empat pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).

Sedangkan ketiga pohon yang ditebang berada di Jalan Imam Bonjol, namun satu pohon lainnya berada di Jalan HOS Tjokroaminoto. Terkait proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya.

Kondisi tersebut juga dikeluhkan masyarakat sekitar. BahkanDuta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, ternyata sudah melayangkan komplain  terhadap aktivitas renovasi.

Untuk kantor dan rumah Dubes Bulgaria, persis berada atau tepat di sebelah bangunan yang sedang direnovasi. Terkait akitivitas renovasi tersebut, saat ini sudah dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta. ® REL/ODING D/EDITOR : GOES

Related posts

Terkait Fasilitas Kredit ke PT RMU, KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Pada Saat Meresmikan Gedung SMA Labschool di Ciracas, Gubernur Pramono Anung Sebut Pendidikan Sebagai Fondasi Jakarta Menuju Kota Global

Bank Jakarta Sponsori Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Guna Lahir Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

1 Comment

casper77 16 November 2024 - 14:37 - 14:37

Mainnya nyaman banget

Add Comment