BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Pasalnya, nekat menjadi pengedar Narkoba jenis sabu. Bahkan dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah klip plastik ukuran sedang berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.
Disebutkan bahwa lelaki yang tidak memiliki pekerjaa tetap alias pengangguran tersebut, berhasil diamankan petugas sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (3/12/2024) kemarin.
“Pada saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di bawah batu cor penutup meteran air,” terang Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, Selasa (3/12/2024).
Menurut pengakuannya, SB sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. Hal itu dilakoni setelah tidak bekerja lagi sebagai pelayan di warung makan pecel lele.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel di wilayah Pekon Ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah.
“Untuk sistem setorannya dalam seminggu, SB bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil. Malah pelaku bisa meraih keuntungan sampai 3 juta rupiah,” tutur Kompol Gigih, lagi.
Ditambakan Kompol Gigih bahwa pihaknya kini tengah memburu IN (DPO), pelaku yang diduga pemasok barang barang haram kepada SB. Perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Karena itulah, Kompol Gigih menghimbau agar masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan Narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. © RED/S. HARIWIBOWO/ EDITOR : GOES