JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perilaku ‘Mabok Bae’ alias kecanduan minuman keras (Miras), masih banyak terlihat di kehidupan masyarakat atau warga Jakarta. Penyebabnya, tak lain akibat peredaran bebas Miras ilegal, sehingga sangat mudah diperoleh dengan harga ‘miring‘ alias murah.
Terkait pencegahan dan sekaligus pemberantasannya, Pemprov DKI Jakarta tak ingin main-main serta harus bersikap tegas. Buktinya, melalui instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, telah memusnahkan 9.712 Miras ilegal, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Rabu (4/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang didampingi Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan dan perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI, memimpin langsung kegiatan pemusnahan Miras ilegal hasil sitaannya sejak awal 2024 lalu.
Menurut Sekda Marullah bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal. Oleh karenanya, Pemprov DKI menertibkan peredaran Miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Selanjutnya, Miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya pada hari ini.
“Perlu diketahui bahwa pada pagi hari ini, saya bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Kejaksaan serta para Walikota dan Bupati hadir di Monas untuk memusnahkan hasil operasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dipimpin Satpol PP. Hal ini juga merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran Miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini,” kata Sekda Marullah.
Soal penertiban dan pemusnahan Miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju Kota Global yang tertib, aman dan nyaman serta berkelanjutan.
“Begitu pun tentang kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini, dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak. Termasuk dari Pengadilan Negeri di 6 wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi. Misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan menambahkan bahwa operasi penertiban minuman beralkohol, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI. Juga pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
“Untuk sasaran operasi adalah para pedagang Miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan,” ucap Satriadi, lagi.
Namun dari hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali dan sebagainya. Untuk jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi. © RED/AGUS SANTOSA