JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak kepolisian telah resmi menetapkan Ria Agustina (RA) sebagai tersangka atas kasus klinik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty‘. Bahkan, RA bersama asistennya yang berinisial DN, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah ditemukan alat derma roller yang tidak memilik izin edar, cream anestesi dan serym yang juga tidak terdaftar di BPOM.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, juga ditemukan fakta lain bahwa RA, bukanlah seorang dokter kecantikan. Tetapi diketahui sebagai seorang sarjana perikanan.
Sementara itu dalam kesempatan seusai jumpa pers, Tim Kuasa Hukum RA Raden Ariya SH dan Arjuna Prima Febrianto SH yang ditemui wartawan mengatakan bahwa kliennya telah mengikuti pelatihan dan bahkan bersertifikasi pelatihan lengkap.
“Klien kami telah memiliki beberapa sertifikat pelatihan. RA ternyata menjalankan usaha klinik kecantikan Ria Beauty sudah cukup lama. Bahkan selama ini hampir tidak pernah ada masalah” jelas Raden Ariya, lagi.
Ditambahkan Raden Ariya lebih lanjut bahwa apa yang menimpa kliennya tersebut, karena semata-mata persaingan bisnis semata. Pihaknya pun sedang mempelajari hujatan-hujatan kedua dokter sosial media (Sosmed).
Pasalnya, apa yang dilakukannya telah menghakimi kliennya. Karena itu setelah mempelajari masalahnya, bukan tidak mungkin pihaknya bakal mengambil langkah-langkah hukum bilamana ditemukan unsur hukumnya.
“Saat ini, kondisi RA cukup droup. Apalagi klien kami memiliki seorang anak kecil. Kondisinya begitu syok, setelah ditahan pihak penyidik di Mapolda Metro Jaya,” ungkapnya, panjang lebar.
Sebagai Tim Hukum Raden Ariya SH bersama rekannya Arjuna Prima Febrianto SH akan melakukan upaya hukum maksimal. Tentu saja agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan
“Iya, kami sudah mengajukan surat untuk penangguhan penahanan. Mengingat RA memiliki anak kecil yang masih perlu perhatiannya. Semoga saja permohanan kami nanti bisa dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Arjuna Prima, menambahkan.
Perlu diketahui dan sebagai tambahan informasi bahwa RA bersama asistennya, DN, ditangkap di sebuah hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Keduanya, diamankan saat melakukan praktik treatmen kecantikan terhadap 7 pasien di dalam sebuah kamar hotel. © RED/AGUS SANTOSA