Ke Pemenang Pilkada, KAPOLDA LAMPUNG Minta Agar Bawaslu Menyusuri Dugaan Aliran Dana Teroris

LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Terkait temuan atau adanya dugaan aliran dana teroris ke calon kepala daerah (Cakada) dan muncul sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Helmi Santika minta Bawaslu lebih dulu bergerak. Pasalnya, karena hal itu ranah dari pelaksanaan Pilkada, Bawaslu sebagai pengawas jelas harus bekerja sesuai Tupoksinya.

Irjen Pol Drs Helmi Santika saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2024) kemarin via WhatsApp (WA), mengatakan bahwa pihak Bawaslu yang harus menyelusuri lebih dulu, karena itu merupakan ranah atau Tupoksi dari mereka (Bawaslu- Red). “Jadi, harus ke Bawaslu lebih dulu ya, karena memang terkait Pikada,” tegasnya, singkat seraya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Densus 88.

Sedangkan Ken Setiawan selaku pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, menyebutkan adanya Cakada yang diduga terkait TPPU dan penggunaan dana teroris, pihaknya juga meminta PPATK segera turun tangan.

Hal tersebut ditegaskan lantaran mendapatkan informasi awal Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi dugaan penggunaan dana teroris. Bahkan informasi tersebut, sudah disampakan pada Senin (2/12/2024) lalu.

Ditambahkan Ken Setiawan bahwa berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada yang terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) dan pernah digerebek oleh Tim Densus 88 beberapa waktu lalu.

Sedangkan modusnya, terang dia, karena salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di satu daerah sebelumya berkop yayasan (A), namun setelah penggerebekan oleh Tim Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Juga diperoleh adanya informasi salah satu Cakada, justru meminjam dana miliaran rupiah. Total mencapai Rp 25 miliar kepada pemilik rumah kegiatan tersebut.

Masih menurut Ken Setiawan lebih lanjut, tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut. Atas hal itu, pihaknya meminta PPATK dan BNPT serta lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut ke mana saja.

“PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden RI dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut,” papar Ken Setiawan.

Dalam keterangan penutupnya, Ken Setiawan menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang maupun koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. © RED/WIL PR/EDITOR : GOES

Related posts

Terlalu, TRAINER GYM ‘H’ Memeras & Perkosa Wanita PNS Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, KEJATI LAMPUNG Serahkan Tersangka & Barang Bukti Perkara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim