Tangkap DPO Curanmor, KAPOLRESTA BANDAR LAMPUNG Beri Reward ke Aipda Deni & Bripka Moris

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Polresta Bandar Lampung memberikan reward kepada 2 personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, masing-masing Aipda Deni Oktarian dan Bripka Moris Mara Tanjung. Penghargaan ini diberikan karena keduanya berhasil menangkap DPO pelaku spesialis pencurian motor/mobil (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras SIK, bertempat di lapangan Mapolres tersebut, Senin (9/12/2024).

“Pada pagi hari ini, kita memberikan penghargaan kepada personel kita yang berprestasi. Bahkan saat yang bersangkutan sedang tidak dinas, ada acara keluarga dan tetap memonitor keberadaan DPO Curanmor. Dari situ tergerak untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Senin (9/12/2024).

Kombes Pol Abdul Waras juga berharap hal ini dapat memotivasi personel lainnya, untuk berlomba lomba mengukir prestasi dalam hal kebaiakan, yang nantinya bisa berdampak positif bagi Institusi Polri.

Video penangkapan ini viral, lantaran proses penangkapan pelaku tersebut bertepatan saat Aipda Deni akan merayakan ulang tahun bersama keluarganya.

Ketika ditengah perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Aipda Deni bersama keluarganya, tak sengaja berpapasan dengan angkot yang mencurigakan. Setelah mengenali bahwa sopir angkot adalah buronan polisi, dengan spontan Aipda Deni lalu memutar balik setir dan menghalangi angkot tersebut. Turun dari mobil, Deni langsung mencoba mengamankan pelaku dibantu rekannya Bripka Moris.

Saat penangkapan sempat bersitegang dengan pelaku. Namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Pelaku berinisial IN alias Anyel (32), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah 2 rekannya terlebih dahulu dibekuk Polisi pada bulan Februari 2024 silam. Diketahui bahwa sindikat ini sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan terget kendaraan mobil jenis pick up.

Bahkan dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil mencuri mobil milik korban Riqqo (30), warga Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (30/1/2024) beberapa waktu lalu. © S. HARIWIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, KEJATI LAMPUNG Serahkan Tersangka & Barang Bukti Perkara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim

Perkara Pesisir Barat TA 2022, PENYIDIK PIDSUS KEJATI LAMPUNG Dapat Titipan Uang Rp 390 Juta Atas Kerugian Negara