Ada 5 Pelaku Ditangkap, POLDA METRO Kembali Gulung Sindikat Judi Online via Facebook

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sindikat judi online via Facebook kembali digulung jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Sedangkan operasi yang dilaksanakan pada Kamis (28/11/2024) lalu, menghasilkan penangkapan 5 pelaku di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Untuk ke-5 pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial.

Terkait pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli Siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 Nopember 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Pada saat penggerebekan, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, 4 kartu ATM, 1 unit PC, 1 unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, 2 buku tabungan serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan Siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.

“Dalam hal itu, kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak,” ujar Kombes Ade Ary, Selasa (10/12/2024).

Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. © RED/POE-JIE /EDITOR : GOES

Related posts

Terlalu, TRAINER GYM ‘H’ Memeras & Perkosa Wanita PNS Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Nekad Bobol ATM Sang Mertua, SEORANG MENANTU di Bandar Lampung Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib

Diduga Hendak Tawuran, TIM PATROLI PERINTIS PRESISI POLRES JAKBAR Amankan 13 Remaja Konvoi Bawa Sajam