BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Sungguh terlalu! Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Trainer Gym (pelatih fitnes) berinisial ‘H’ (30), akhirnya berhasil diringkus petigas dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pasalnya, karena terduga pelaku ‘H’ tak hanya melakukan tindak pidana pemerasan saja. Selain itu, juga melakukan pemerkosaan, setelah menganiaya seorang wanita berusia 38 tahun yang dikenal sebagai PNS di Lampung.
Sedangkan pelaku yang berprofesi jadi pelatih fitnes itu sendiri, berhasil diringkus petugas pada Rabu (11/12/2024) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, peristiwanya bermula pada Selasa 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka pelaku menjemput paksa korban dan malah memaksanya masuk ke dalam mobil.
Setelah itu korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja, sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Ketika berada di rumah kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban. Bahkan mengancam dengan pisau dapur dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
“Bukan hanya itu saja. Aksi tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta,” terang kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto kepada POSBERITAKOTA, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, 2 unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan 1kartu ATM BRI
Namun berdasarkan penyelidikan, tersangka ‘H’ adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal-red).
“Tentang uang hasil dari korban, sebagian telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Termasuk untuk membayar utang dan berbelanja daring,” imbuh Kompol Hendrik, lagi.
Bahkan saat diperiksa, tersangka pelaku malah mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ucap ‘H’. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Dijelaskan Kasatreskrim lebih lanjut bahwa Tersangka ‘H’ dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Begitu pun atas perbuatannya, itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. © RED/S. HARI WIBOWO/EDITOR : GOES