JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski harus melewati drama panjang, baik itu terkait perselingkuhan dan Narkoba, akhirnya Tengku Dewi mengaku plong karena sudah resmi bercerai dari Andrew Andika. Baru pada Rabu (18/12/2024) siang tadi Pengadilan Agama (PA) Cibinong telah memutuskan.
Tentang keputusan cerai itu diperoleh, setelah Tengku Dewi mengajukan tuntutan. Tentu saja dengan alasan tak bisa melanjutkan bahtera rumahtangganya bersama Andrew Andika. Apalagi saat ini tengah didera kasus lantaran terjerat Narkoba.
“Dalam agenda sidang hari ini adalah kesimpulan dan putusan. Dan, hasilnya hakim mengabulkan gugatan cerai ibu Dewi. Dengan begitu, ibu Dewi dan Andrew sudah resmi berpisah,” jelas Nickolas Dominique selaku kuasa hukum Tengku Dewi kepada media, seusai sidang PA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Yang pasti di dalam putusan tersebut, Tengku Dewi malah mendapatkan hak asuh anak beserta nafkah yang harus diberikan terhadap anak-anaknya. “Jadi, hak asuh jatuh ke tangan ibu Dewi. Kalau nafkah besarannya nanti kami sampaikan,” ungkap Nickolas, menambahkan.
Kendati Hakim Pengadilan Agama Cibinong sudah mengeluarkan ketetapan, putusan tersebut belum bisa dinyatakan inkrah. Sebab, pihak tergugat, yakni Andrew Andika, masih diberikan waktu selama 1 minggu untuk menanggapi putusan cerainya. “Apabila tidak ada banding, maka baru inkrah putusan ini,” imbuhnya.
Masih dalam sidang kesimpulan dan putusan, Tengku Dewi dan Andrew Andika, kompak tidak menghadiri sidang. Mereka berada di luar kota menjalani serangkaian kegiatan.
“Saat ini, ibu Dewi ada urusan diluar kota, sedangkan Andrew memang tidak akan hadir lagi ke persidangan setelah mediasi. Makanya, sidang berjalan lebih cepat,” tutur Nickolas Dominique, mengakhiri. © RED/NIRA MARTHA AYU/EDITOR : GOES