Dari Perkara Tipikor Pesisir Utara, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terima Uang Titipan Sebesar Rp 290 Juta

LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka Sukarmin SH MH, Jumat (27/12/ 2024).

Dimana sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2024 yang bersangkuan telah melakukan penyerahan sebesar Rp 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap perkara tersebut dengan para tersangka atas nama J Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). © REL/S. HARI WIBOWO/ EDITOR : GOES

Related posts

Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, 6 TERSANGKA & BARBUK Diserahkan Kejati ke Kejari Bandar Lampung

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, KEJATI LAMPUNG Serahkan Tersangka & Barang Bukti Perkara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim