JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bertenggernya nama mantan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ghassani Herstanti (putrinya) di BUMD PT MRT, diduga melanggar aturan nepotisme. Oleh karenanya, diminta untuk segera memberikan klarifikasi dari yang bersangkutan guna menjawab keingintahuan publik. Harapan dan sekaligus permintaan tersebut di atas datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY) Emik kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (4/1)2025).Dalam kaitan dengan hal tersebut, SGY juga menyoroti betapa pentingnya penerapan prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Oleh karenanya, saya berharap ada tanggapan dari pihak penyelenggara pemerintahan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” pintanya.Masih menurut SGY, terkait respon yang diharapkan adalah mencakup klarifikasi terhadap dugaan bahwa di BUMD PT MRT Jakarta terdapat anggota keluarga yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut. Masing – masing Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan putrinya, Ghassani Herstanti. SGY yang juga dikenal sebagai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), menambahkan jika dugaan itu benar, baik itu DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta wajib mengambil langkah tegas. Sebab, menyangkut penerapan prinsip anti-nepotisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 30 yang melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam pengurusan BUMD.
Diduga Langgar Aturan Nepotisme, SUGIYANTO Minta Ada Klarifikasi Mantan Pj Heru Budi & Putrinya di PT MRT Jakarta
Larangan agar tidak ada terjadi pelanggaran berbau nepotisme, bertujuan mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat. Dugaan tersebut telah banyak dilansir di sejumlah media dan bahkan sudah muncul sejak 20 Desember 2023 silam.Dari pemberitaan yang ada, disebutkan bahwa Ghassani Herstanti menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta. Sedangkan Heru Budi Hartono saat itu masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.Sementara dalam pemberitaan yang beredar, juga mencatat harta kekayaan Herstant Herstanti berdasarkan LHKPN 2022, mencakup aset hampir Rp 5 miliar yang terdiri dari properti dan kendaraan bermotor.Apabila dugaan nepotisme itu sendiri terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan mungkin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme.“Dalam hukum, nepotisme adalah tindakan yang menguntungkan keluarga atau kroni penyelenggara negara dengan cara yang merugikan masyarakat atau negara,” sebut SGY, lagiPada bagian lain, diungkapkan SGY, jika tidak ditemukan pelanggaran peraturan atau indikasi nepotisme maka penting bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan hal ini secara terbuka kepada publik.”Sikap diam dari DPRD DKI Jakarta, apalagi terdapat 106 anggota dewan dan juga Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi issue ini, justru bakal menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” pungkas SGY. © RED/AGUS SANTOSA

