WNI Berinisial ‘A’ Diduga Jadi Dalangnya, POLISI MALAYSIA Buru Penipu Investasi Gigamax & Termasuk 6 Finfluencer Kripto

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Saat ini di Malaysia tengah merebak dan jadi perbincangan publik, terkait kasus Scamming dengan menggunakan uang Kripto. Pihak kepolisian dari Negeri Jiran tersebut malah sedang melacak sebanyak 7 orang yang tergabung dalam komplotan tersebut.

Termasuk warga negara Indonesia (WNI) berinisial ‘A‘ yang diduga sebagai dalang dibalik penipuan investasi Gigamax yang telah menyebabkan kerugian melebihi RM 7 juta.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Bukit Aman, Datuk Seri Ramli Mohamed Yoosuf, melalui rilis elektronik yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (5/1/2025) malam mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang dikenal sebagai Awaludin alias ‘A‘, diyakini masih berada di negara tersebut. Sedangkan 6 warga negara Malaysia adalah pembicara dan promotor ‘Jejak Kripto” untuk skema investasi tersebut.

Lebih lanjut Datuk Seri Ramli mengatakan bahwa 2 dari 6 warga negara setempat, memegang jabatan senior di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka adalah Benjamin al Sharif dan Mohd Norizwan Ali. Selain itu juga Mohamad Sufi Abd Razak, Muhd Firdaus Khadri, Risman Muhd Yatim dan Muhamad Nizam Sahar yang diyakini telah melarikan diri ke Dubai.

“Untuk 6 warga negara setempat (Malaysia-red) yang berusia antara 38 dan 48 tahun, dicari untuk membantu investigasi dalam penipuan investasi Gigamax. Bahkan sampai sejauh ini, polisi telah menerima 101 laporan yang melibatkan total kerugian sebesar RM 7,25 juta.

“Malah kami sangat yakin bahwa 6 orang dari mereka, termasuk warga negara Indonesia, masih berada di negara ini. Yang pasti, kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP,” katanya dalam konferensi pers di kantor pusat CCID di Menara KPJ, di sini hari ini.

Oleh karenanya, Datuk Seri Ramli menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang individu dan terlibat dalam penipuan Gigamax untuk menghubungi kantor polisi terdekat.

Namun sebelumnya, polisi menangkap 11 orang, termasuk dua wanita berusia antara 34 dan 59 tahun serta terkait dengan kasus tersebut selama ‘Ops Nuri-Gigamax’ di Kuala Lumpur, Selangor, Pahang, Kelantan, Terengganu dan Melaka, pada 13 Nopember 2024 yang lalu.

Patut diketahui bahwa Gigamax adalah platform yang berfungsi sebagai pialang mata uang Kripto, juga bertindak sebagai perantara antara investor dan pasar Kripto.

Disebutkan platform tersebut diperkenalkan dan dipromosikan pada awal Juli 2022 oleh sebuah akademi yang merupakan LSM. Juga yang menawarkan metode pendidikan terkait blockchain dan keuangan terdesentralisasi.

Dalam praktek atau modusnya, perusahaan Gigamax menjaring client dari berbagai negara, termasuk di Indonesia. Apalagi cukup banyak warga Indoneisa yang ikut dalam program Gigamax ini. Masih terkait hal ini, terutama bagi yang merasa dirugikan atau sebagai korban yang kehilangan uang atas produk Kripto Gigamax, dapat melaporkan di kepolisian daerah masing-masing. © RED/GOES

Related posts

Ada di Kabupaten Way Kanan, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Serius Periksa Dugaan Tipikor Mafia Tanah Kawasan Hutan

Masih Terkait Perkara Tipikor Pesisir Barat TA 2022, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Kembali Terima Uang Titipan Rp 320 Juta

Di Kota Wellington New Zealand, TRIARDHIKA PRODUCTION & Seniman Tari Tradisional Bakal Tampil dalam Acara ‘The 48th ICTMD’