LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Institusi Penyidik Tindak Pidana Khusus (PPIDSUS) dari Kejati Lampung, serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Bahkan, Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah dipanggil dan dimintai keterangannya di Kejati Lampung sehubungan dugaan Tipikor Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, RAS selaku Bupati Way Kanan, hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangannya. Dari situ adanya dugaan penguasan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.
Pada bagian lain yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya.
Melalui proses penyelidikan tersebut telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas / Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.
Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di kabupaten lainnya. © REL/S HARI WIBOWO