Harus Sesuai Prosedur, PEMPROV DKI JAKARTA Jamin Penyelenggaraan & Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024 – 2029

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam hal penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta beri jaminan bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Tentang ketentuan tersebut adalah mengacu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Dalam hal pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan.

Namun untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Dari hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Walikota kepada Pj Gubernur DKI. Selanjutnya, nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” imbuh Fredy Setiawan.

Terkait pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dimaksudkan untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Sedangkan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten adminsitrasi.

Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sudah Dibawah Angka 46 Persen, KOMISI C DPRD DKI Nyatakan Dukungan ke PAM Jaya Upaya Tekan Kebocoran Air Demi Tingkatkan Layanan

Tekan Penyimpangan Moral, KETUA DPRD KHOIRUDIN Setuju Tradisi Betawi Maghrib Mengaji Kembali Digaungkan di Jakarta

Memasuki Tahun 2025, DIRUT PAM JAYA ARIEF NASRUDIN Bakal Fokus Peningkatan Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta