26.1 C
Jakarta
24 January 2025 - 19:56
PosBeritaKota.com
Daerah Hukum

Cari Dokumen dan BB Elektronik, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Sudah Geledah Rumah Terduga Kepala Daerah Lampung Timur

LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor:Print-100B/Fd2/11/2024 tertanggal 11 Nopember 2024, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah telah melakukan tindakan hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dugaan muncul teekait Pekerjaan Pembangunan/ Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPRIPPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu sebesar Rp. 6.996,600.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten lampung Timur TA 2022 (09/01/2025)

Bahwa dalam proses pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di duga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatakan kegiatan Pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian Penyidik pada hari ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dari saudara MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dan dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan serta mengamankan barang bukti berupa:

1. Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

2. 1 Unit Mobil Brio tahun 2024 dengan Nomor Polisi BE 1601 AAT.

3. Beberapa Sertipikat Tanah

4. Emas dan Jam tangan.

5. Beberapa Buku tabungan

6. Tas Merek Gucci dan Uang

7. Beberapa unit Handphone

8. KTP, ATM, Dll

Kemudian Tim Penyidik akan mengambil Langkah-Langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi serta 5mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbutan yang dilakukan dan untuk menentukan. siapa tersengkanya serta akan berkordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara. © REL/S HARI WIBOWO

Related posts

Gugat Perdata Capai Rp 13 Triliun, KUASA HUKUM IRWAN SALEH Nilai Bank KB Bukopin Tak Punya Itikad Baik

Redaksi Posberitakota

Seminggu Dikuntit, UNIT NARKOBA Polsek Palmerah Ringkus Bandar Shabu

Redaksi Posberitakota

Lebarkan Sayap, LQ INDONESIA LAWFIRM Resmikan Kantor Baru Quotient Center Group di Lebak Bulus Jaksel

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang