Di Rakernas Kejaksaan RI, KEJATI LAMPUNG Hadirkan Inovasi Posko Monitoring Ketahanan Pangan

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah kepemimpinan Dr Kuntadi SH MH, meraih kehormatan sebagai salah satu dari 5 Kejaksaan Tinggi yang terpilih mempresentasikan inovasi unggulannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Tahun 2025.

Sedangkan presentasi itu sendiri disampaikan dihadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Rabu (15/01/2025) di Jakarta.

Melalui kesempatan tersebut, Dr Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah terobosan strategis untuk mendukung Asta Cita di poin ke-2 Pemerintahan Prabowo-Gibran. Yakni dengan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Untuk inovasi malah berfokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi pangan guna mengantisipasi potensi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok.

LATAR BELAKANG INOVASI

Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional menduduki peringkat ke-6 dari 10 besar provinsi penghasil pangan di Indonesia. Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, Lampung juga menjadi daerah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Meski demikian, tantangan seperti menyusutnya lahan pertanian, distribusi yang belum optimal, serta praktek monopoli harga ditingkat petani justru patut menjadi perhatian serius.

Hal ini tujuan dan implementasi Posko Pembentukan Posko Monitoring Ketahanan Pangan bertujuan :

1. Memonitor isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa mekanisme pasar.

Posko ini juga terdiri dari :

1. 1 (satu) Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. 13 (tiga belas) Posko di Kejaksaan Negeri di wilayah Lampung.
3. 3 (tiga) Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

SINERGI & PENEGAKAN HUKUM

Justru melalui kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah – posko ini memperkuat pengawasan distribusi pangan.

Dalam hal itu juga ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Lampung menggunakan instrumen hukum Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.

DAMPAK POSITIF INOVASI

Inovasi ini diharapkan dapat :

1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Terkait keikutsertaan Kejati Lampung dalam Rakernas ini menjadi bukti konkret komitmen institusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta peran aktif Kejaksaan dalam menjaga kesejahteraan rakyat. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Guna Dukung Kesetaraan Gender, KAPOLRI Hadiri Acara ‘Tanwir I Aisyiyah’ di Hotel Tavia Heritage Jakpus

Selain Bangun Karakter Muda Berkualitas di SMA 1 BDL, PROGRAM JMS Penkum Kejati Lampung Guna Cegah Kenakalan Remaja

Digelar di Malaysia, MAHASISWA UNM Guncang Ajang WRC Competition Ministry of Higher Education Cup 2025