JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penyesuaian tarif air di Jakarta menjadi langkah yang tak bisa dihindari, karena untuk memastikan kelangsungan penyediaan air bersih. Demikian tegas Pakar Bioteknologi Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Firdaus Ali, Rabu (5/2/2025) kemarin di Jakarta.
Menurut Firdaus Ali yang juga ikut menyusun visi misi Gubernur/Wakil Gubernur DKI terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta baru mencapai 44 persen. Oleh karenanya, butuh investasi besar supaya cakupan layanan air bisa mencapai 100 persen.
Kembali diingatkan Pendiri dan Ketua Indonesia Water Institut tersebut soal penyesuaian tarif perlu difokuskan pada sektor komersial dan industri yang selama ini menikmati tarif air yang relatif rendah. Bahkan, katanya lagi, tarif untuk sektor komersial bisa dinaikkan hingga tiga kali lipat demi mengurangi ketimpangan dalam distribusi air.
“Dalam konteks penyesuaian tarif itu menjadi sesuatu yang tidak bisa kita hindari. Namun saya titip, tarif yang kita naikkan, haruslah kepada yang tadi yang namanya komersial ke atas. Kalau perlu naik 3 kali lipat. Kenapa? Karena, selama ini mereka kemudian tadi menikmati air dalam harga yang murah-murah,” papar Firdaus Ali kepada wartawan.
Pada bagian lain, Firdaus Ali juga menekankan pentingnya menurunkan tingkat kebocoran air yang mencapai 47 persen. Tentu jika diupayakan secara maksimal, maka kebocoran pun bisa segera dikurangi. Upaya ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi distribusi air di Jakarta.
“Sudah seharusnya, PAM Jaya diselamatkan. Tingkat kebocoran yang 47 persen dengan segala cara, harus bisa kita turunkan secepat mungkin,” ungkapnya, panjang lebar.
Disoroti Firdaus Ali terkait pentingnya inovasi dalam sektor penyediaan air. Juga termasuk pemanfaatan tambahan kapasitas air dari sumber baru, seperti dari SPAM Jatiluhur I yang baru saja diperoleh. Tentu dengan adanya pasokan tambahan, kedepan bisa diharapkan pelayanan air minum di Jakarta bisa ditingkatkan lebih cepat.
Kemudian tentang penggunaan air tanah dalam yang masih terjadi di Jakarta, Firdaus Ali mengutarakan keprihatinannya, meskipun regulasi sudah ada untuk melarangnya. Dikatakannya bahwa jika pengambilan air tanah dalam tidak dikendalikan, maka dampaknya akan semakin memperburuk kondisi lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah dan krisis air yang kian parah.
“Seperti kita tahu, sebelum Pak Foke mengakhiri jabatannya, saya sempat berpesan. Hal ini tidak ada pilihan, Pak. Air tanah dalam harus dilarang, kalau perlu ditembak mati orang yang mengambil air tanah dalam. Makanya, Jakarta tadi tenggelam karena rob. Jakarta kemudian banjir dan juga Jakarta sepanjang tahun krisis air, kekurangan air. Jadi, kita tidak mau biaya sosial ekonominya jauh lebih mahal,” bebernya, lagi.
Melalui kesempatan itu, Firdaus Ali juga mengungkapkan upayanya untuk mendorong percepatan layanan air minum perpipaan dengan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah melalui percepatan program yang ada di bawah instruksi Presiden.
Namun soal penyesuaian tarif dan pengelolaan sumber daya air yang lebih baik, dikatakan Firdaus, adalah langkah penting untuk mengatasi tantangan besar yang dihadapi Jakarta dalam hal penyediaan air bersih dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, penyesuaian tarif air telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, ungkapnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Bukahanya itu saja. Kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta. Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Terlebih lagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
“Apabila pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ungkap Arief Nasrudin dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/12/2024).
Ditambahkan Arief Nasrudin, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Arief Nasrudin, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA