JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Surat laporan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf- Iriane, telah diserahkanKetua DPP Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) Hisam Kaimudin.
Berkas laporan tersebut telah diserahkan Hisam Kaimudin bersama kedua rekannya dalam satu bendel berkas kepada petugas Administrasi Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) sore.
Dijelaskan Hisam Kaimudin selaku DPP Saber Korupsi bahwa pihaknya memiliki sejumlah data terkait tindak pemalsuan surat keterangan Tidak Pailit yang menjadi persyaratan pencalonan Iksan- Iriane Illyas (nomor urut 3) pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Dalam kaitan itu, kami memiliki bukti-bukti pemalsuan surat keterangan Tidak Pailit dari PN Tata Niaga Makassar. Padahal, surat tersebut bukan produk hukum dari PN Tata Niaga, sehingga tidak sah sebagai pelengkap pesyaratan pencalonan di KPUD Morowali,” tegas Hisam kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Menurut dia lebih lanjut bahwa ada sejumlah kejanggalan yang dipermasalahkan. Juga diduga kuat bukan produk hukum yang resmi dari Pengadilan Tata Niaga PN Makassar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan.
Laporan itu sendiri berawal dari temuan kejanggalan dalam Surat Keterangan No. 191/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Surat Keterangan No. 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iriane Iliyas, yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilkada Morowali 2024.
Sedangkan beberapa bukti yang disertakan dalam laporan Hisam Kaimudin, menunjukkan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen yang antara lain:
1. Ketidakwajaran format dan keabsahan surat. Surat keterangan tidak memiliki barcode, padahal dokumen resmi dari Pengadilan Niaga selalu dilengkapi barcode. Nomor surat ditulis tangan (Manual), bukan dengan sistem numerasi resmi seperti dokumen legal lainnya.
2. Perbedaan dengan Surat Resmi Pasangan Lain. Surat Keterangan No. 607/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama pasangan Taslim – Asgar Ali (Pasangan No. 1) dikeluarkan pada 23 Agustus 2024, memiliki barcode resmi, dan ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Niaga, Eddy SH.
“Dari situ pula membuktikan bahwa dokumen resmi dari Pengadilan Niaga menggunakan barcode dan tidak Ketua Umum Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi Laporkan Iksan dan Iriane Iliyas ke Bareskrim Polri
3. Ketidakwajaran dalam Penomoran Surat.Antara 22-23 Agustus 2024, terdapat selisih 416 nomor surat, yang dinilai tidak wajar mengingat jumlah surat keterangan yang biasanya diterbitkan dalam sehari jauh lebih sedikit.
4. Perbedaan Tanda Tangan Pejabat Pengadilan. Surat atas nama Iksan dan Iriane Iliyas ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga, Hendri Tobing, namun tidak memiliki barcode.
Namun untuk surat pasangan Taslim – Asgar Ali ditandatangani oleh Plh. Ketua Pengadilan Niaga, Eddy, SH, dan memiliki barcode resmi.
Oleh karenanya, Hisam mendesak dan sekaligus berharap agar Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan ini, karena pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Tentunya, kami tidak ingin ada praktik-praktik kecurangan dalam Pilkada Morowali 2024. Dugaan pemalsuan dokumen ini harus diusut tuntas agar demokrasi tetap berjalan bersih dan transparan,” harap Hisam, lagi.
Sementara itu masyarakat Morowali menanti langkah hukum lebih lanjut dari aparat kepolisian demi memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan bebas dari praktik curang.
“Pastinya, kami juga mendesak Bareskrim Polri segera menelusuri tindak pidana Pemalsuan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tata Niaga PN Makassar ini. Jelas, ini tidak diperbolehkan oleh seorang calon pejabat. Apalagi Kepala Daerah yang moralnya tidak baik,” kata Hisam menambahkan.
Maka itu, Hisam, pria berpenampilan necis ini berharap, Bareskrim Mabes Polri tidak perlu menunda-menunda penelusuran terhadap pengaduan DPP Saber Korupsi ini. © RED/AGUS SANTOSA