JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil di Jakarta. Sedangkan baik pelaku usaha maupun penghuni apartemen mewah, justru tidak berhak atas hal tersebut dan seharusnya malah membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut di atas disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga, saat gelaran rapat dengan Komisi B dan C serta warga rusun dan apartemen di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menurut dia bahwa subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu. Dia diantaranya seperti untuk penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
“Tolong diinventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya, kita subsidi Apartemen Thamrin dan Apartemen Kuningan. Jelas hal itu tidaklah benar,” ucap Pandapotan, mengingatkan.
Oleh karenanya, Pandapotan bilang agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur supaya masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.
“Nah, kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, lalu bagaimana dengan mereka yang kecil?” Begitu imbuhnya.
Pandapotan pun berharap supaya pengelola rumah susun (Rusun) mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta. Bahkan, ia juga mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
“Tentunya harus kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta. Kemudian, Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, juga berharap bahwa dengan penyesuaian tarif air minum, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
“Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan,” kata Suhud.
Namun sebelumnya Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021. Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.
“Hal ini supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif,” kata Dimaz pada rapat kerja bersama PAM Jaya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2025) yang baru lalu. © RED/AGUS SANTOSA