Jangan Kasih Kendor, YW Simpan Ratusan Gram Sabu di Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) Jangan kasih kendor! Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung akhirnya meringkus YW (52), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, karena kedapatan menyimpan ratusan gram sabu.

Seperti diketahui bahwa di dalam rumah pelaku, polisi berhasil menyita 2 buah plastik berisikan Narkoba jenis sabu dengan ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu. Total berat 152,38 gram.

Malah bukan hanya sabu. Polisi pun menemukan 2 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir.

Tak ayal, polisi menangkap YW, Kamis (20/2/2025) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan untuk NA, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” terang Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Kamis (20/2/2025).

Ditambahkan Kompol I Made bahwa metode pengedaran Narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen alias pembelinya.

“Namun peran YW di sini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” paparnya.

Dihadapan petugas, YW mengaku bahwa ratusan gram sabu tersebut, baru 3 hari yang lalu, dititipkan oleh NA kepada pelaku YW.

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” imbuh Kompol I Made.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital serta 1 pack plastik klip.

“Dalam hal itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Sita Clurit & 2 Gir, TIM WALET SATSAMAPTA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran

Gandeng Peran KDEKS & OJK, BANK INDONESIA PROVINSI LAMPUNG Resmikan Pencanangan Pasar KHAS Lebak Budi

Khusus Dalam Negeri 2025, DANREM 043/ GATAM Pimpin Rapat Optimalisasi Pengadaan Gabah & Beras