BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus DK (37), warga Mandahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, seusai nekad menguras uang milik korbannya, AP (67). Akibatnya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta.
Sedangkan peristiwa penipuan itu sendiri, terjadi Minggu (2/2/2025) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, tepatnya di Jalan Way Pengubuan, Pahoman, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku DK tidak bekerja sendiri. Karena itu pihaknya menduga pelaku dibantu oleh dua rekannya.
“Dugaan kami yang bersangkutan tidak bekerja sendiri. Masih ada dua pelaku lainnya. Saat ini tengah kita dalami dan lakukan pengejaran,” ucap Kompol Enrico saat dikonfirmasi Jumat (7/3/2025).
Diungkapkan Kompol Enrico bahwa modus kawanan penipu asal Provinsi Jambi tersebut, yakni dengan mencari target lebih dulu. Selanjutnya menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan menjanjikan bagi hasil di kemudian hari.
Begitu korban sudah mulaintergiur, kemudian pelaku meminta kartu ATM milik korban, berikut PIN ATM dengan dalih untuk melihat jumlah nominal uang yang dimiliki korban.
“Kemudian pelaku mengajak korban ke bank. Namun setelah di bank, korban diminta mengeluarkan kartu ATM. Lalu, kartu ATM ditukar oleh pelaku dengan kartu yang serupa,” jelas Kompol Enrico.
Setelah kartu ditukar, kemudian pelaku diantar pulang ke rumah. Lalu, kawanan ini langsung menguras uang korban di sebuah gerai ATM di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
Baru berhasil menguras uang korban sebesar Rp 7,5 juta rupiah, aksi kawanan ini gagal saat aksinya dipergoki oleh keluarga korban. Hanya saja kawanan ini berhasil melarikan diri.
“Bahkan, kita berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi. Yakni untuk selanjutnya, pelaku berhasil kita tangkap,” imbuh Kompol Enrico.
Selain pelaku, polisi menyita 10 buah kartu ATM, 4 handphone dummy (pajangan) serta rekaman CCTV.© REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES