Spesialis Pencurian di Warung & Kafe, PELAKU ‘RW’ Dicokok Anggota Polsek Sukarame Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh pelaku.

Bahkan dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (1/2/2025) sekitar pukul 02.13 WIB. Petugas meringkus pelaku di rumahnya, Kamis (6/3/2025) pada pukul 17.00 WIB.

Dikatakan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bahwa cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Diketahui bahwa pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Begitu berhasil masuk kedalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Malah pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” terang Kombes Pol Alfret.

Seperti diketahui saat di kafe tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, Tablet Andorid, handphone, Laptop dan beberapa bahan Sembako.

“Untuk uang tunainya sebesar Rp 6,5 juta yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” ucap Alfret.

Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” ujar Kapolresta.

Dalam aksinya, pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Jika dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” tambah Kombes Pol Alfret.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Alfret. © RED/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Sita Clurit & 2 Gir, TIM WALET SATSAMAPTA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran

Bikin Tewas Juru Parkir, KURIR PAKET ‘IEP’ Tak Berkutik Diringkus Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

Dasar Edan, PEMUDA ‘SP’ & ‘FR’ Berasal dari Pesawaran Dibekuk Polisi Setelah Gagahi 2 Gadis Dibawah Umur