Pandangan tersebut mengemuka dari Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Dr Rasminto melalui Diskusi Panel Nasional pada acara Halalbihalal Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI di Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Dikatakan Dr Rasminto lebih lanjut bahwa UU TNI No. 34 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini, yang ditandai dengan meningkatnya ancaman non-tradisional seperti siber, bencana alam, terorisme, dan konflik lingkungan hidup.
Dr Rasminto menambahkan bahwa revisi UU ini mendesak karena akan memperkuat legitimasi hukum atas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang selama ini banyak terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
“Sedangkan keterlibatan ini justru memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas kebangsaan yang penting ditanamkan kepada anak muda,” ulasnya.
“Jadi, revisi UU TNI ini bukan soal militerisasi. Tetapi juga penguatan sistem nasional yang lebih tangguh dan adaptif menghadapi tantangan zaman,” katanya.Selanjutnya, Dr Rasminto juga meyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatangani UU TNI pasca disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI (20/3) lalu.
“Syukur alhamdulillah,Presiden Prabowo sudah tandatangani UU TNI hari Kamis (17/4/2025) ini. Dan, kita pu tinggal menunggu lembaran negara agar bisa semakin solid sistem pertahanan negara kita,” ungkapnya.
Karena itulah, Dr Rasmi mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak abai terhadap isu pertahanan, sebab keamanan adalah fondasi utama dari setiap capaian bangsa.
“Sebab, negara yang aman dan kuat memberi ruang bagi anak muda untuk tumbuh, belajar, berinovasi dan membangun cita-citanya. Maka, revisi UU TNI adalah investasi bagi masa depan Indonesia karena miliki instrumen pertahanan yang kuat. Mohon jangan khawatir, apalagi alergi karena tidak akan kembali dwifungsi TNI itu,” katanya, mengakhiri. © REL/AGUS SANTOSA