PosBeritaKota.com
Kriminal

Jaringan Asal Kamboja, RESMOB POLDA METRO Amankan 2 Pengelola Judi Online

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua pria sekaligus pengelola judi online (Judol) jaringan asal negara Kamboja yang masing-masing berinisial DO dan J, berhasil diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

“Untuk kedua pelaku yang masing masing berinisial DO dan J, telah diamankan Tim Subdit Polda Metro Jaya, karena merupakan admin judi online. Juga berasal dari jaringan negara Kamboja,” ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025).

Baik itu pelaku DO maupun J, ditangkap di sebuah resto di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4) atau sehari sebelumnya. Mereka berhasil diamankan pada pukul 22.30 WIB.

Masih menurut keterangan Resa Fiarsi bahwa situs Judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Sedangkan situs itu sendiri, baru diketahui beroperasi pada Pebruari 2025 yang baru lalum

Selanjutnya, Resa Fiadi juga menuturkan terkait kronologis penangkapan tersebut, bermula dari patroli cyber yang dilakukan anggotanya pada Minggu (20/4) lalu.

Dari situ pihaknya menemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola.

Namun dalam penelusuran itu juga ditemukan rekening hingga e-wallet Ovo dari para pelaku. Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut lalu menemukan keberadaan DO dan J.

“Di sisi lain, Tim Siber Patrol Analisa IT juga mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” jelas Resa Fiardi, menambahkan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah laptop, handphone hingga kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Kesemuanya digunakan untuk situs Judol tersebut.

Resa Fiardi pun menyebut bahwa DO dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU. © RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Keseluruhan Ada 14 Tersangka Diamankan, POLDA METRO JAYA Bongkar Jaringan Judi Online

Redaksi Posberitakota

Jangan Kasih Kendor, YW Simpan Ratusan Gram Sabu di Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi

Redaksi Posberitakota

Melalui Instagram, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Cokok Mahasiswa Penyebar Konten Asusila

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang