JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ungkapan kecewa dilontarkan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, terkait penundaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
Atas hal itu, Tulus Abadi pun mengingatkan agar jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR ini menimbulkan kesan adanya kompromi atau intervensi dari industri rokok terhadap substansi aturan.
“Iya dong! Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya negosiasi terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok,” tegas Tulus Abadi kepada media di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Dikatakannya lebih lanjut bahwa di dalam pembahasan yang berlangsung Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025, suasana rapat terbilang normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.
Kendati begitu, Tulus Abadi juga menyoroti kondisi pada hari kedua pembahasan yang berlangsung antiklimaks karena masa tugas Pansus KTR akan berakhir 30 Juni dan harus diperpanjang lewat Surat Keputusan baru.
“Hal itu artinya, Tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi. Jadi, harus ada SK baru sebagai tim Pansus KTR. Dampaknya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 menjadi tidak tercapai alias mundur. Hal itu tentu saja sangat mengecewakan,” ungkapnya, panjang lebar.
Karena itulah, Tulus Abadi mendesak agar DPRD DKI, khususnya anggota Pansus, bekerja lebih serius dan meningkatkan kehadiran dalam setiap rapat.
Sebab, menurut dia lagi, kehadiran yang hanya diisi oleh lima hingga enam anggota tidak mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam merampungkan aturan yang sangat penting bagi warga Jakarta. “Mengingat keberadaan Perda KTR sangat urgen bagi Pemprov Jakarta,” ungkapnya.
Pada bagian lainx, Tulus juga menyebut bahwa saat ini Jakarta tertinggal jauh dari banyak daerah dalam hal regulasi pengendalian tembakau. Padahal, secara historis Jakarta merupakan pelopor dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia.
“Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta dipastikan molor dari target yang ditetapkan.Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengutarakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.
“Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang,” katanya seusai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).
Dikatakan Farah Savira bahwa pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.
Untuk itulah, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen. “Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA