JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lonjakan harga beras di pasaran banyak dikeluhkan masyarakat Jakarta. Oleh karenanya, warga pun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencarikan solusi, tentu saja dengan harapan harga beras yang jadi kebutuhan pokok sehari-hari, bisa kembali stabil.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, tak menampik bahwa harga komoditas beras masih mahal di tingkat eceran. Khususnya memasuki minggu keempat di bulan Juni 2025 ini.
“Jadi memang terdapat kenaikan harga pada komoditas beras,” jelas Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2025).
Lebih lanjut Hasudungan menambahkan bahwa kenaikan harga beras terjadi, baik itu untuk jenis beras premium maupun medium. Beras premium (IR I) mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen atau naik sebesar Rp 83 dari Rp 14.883 per kg menjadi Rp 14.966 per kg. Namun untuk kenaikan harga beras medium sebesar 0,76 persen atau Rp 102 dari Rp 13.410 per kg menjadi Rp 13.512 per kg.
Ditambahkannya bahwa harga beras di Jakarta alami kenaikan. Kenaikan harga komoditas beras terjadi secara nasional dikarenakan meningkatnya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang semula Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg.
Hal tersebut, kata Hasudungan lagi, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Pada bagian lain juga dapat dimungkinkan karena adanya penyerapan gabah oleh Perum Bulog sehubungan dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3.000.000 ton sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras.
Upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi hal, ucapnya, dengan melaksanakan kegiatan Pangan Murah Keliling di lokasi kantor-kantor instansi Pemda DKI, rusun, RPTRA, dan lokasi lainnya.
“Melakukan monitoring perkembangan harga pangan secara berkala serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perum Bulog terkait rencana penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Badan Pangan Nasional,” tegas Hasudungan.
Namun untuk solusi lainnya, alokasi penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk periode Juni dan Juli 2025 sebanyak 10 kg beras kepada para penerima Bantuan Pangan Beras berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
“Penyaluran Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas harga beras secara nasional,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

