Catut Foto Instagram Malaysia & Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah, POLDA METRO JAYA Ringkus Komplotan Penipuan Scammer

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Berkat kerja keras akhirnya aparat Subdit Cybercrime dari Polda Metro Jaya, berhasil meringkus 3 pelaku karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus love scamming. Modusnya dengan mencatut foto instagram Malaysia dan berhasil mengeruk keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pelaku diketahui pernah bekerja di Kamboja dan kembali 3 bulan lalu ke Jakarta serta kembali melakukan penipuan.

“Iya benar, pelaku pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja. Dan, baru tiga bulanan lalu mereka kembali ke Jakarta, lantas melakukan penipuan,” tegas Fian Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Lebih jauh Fian Yunus menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial YW, berkenalan dengan tersangka wanita berinisial ORM yang kemudian memampangkan foto Selegram asal Malaysia di Instagram. Rupanya, pelaku berkenalan dengan korban yang kemudian menawarkan bisnis
love scamming.

“Pelaku pun berkenalan melalui Instagram pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia tersebur demi menarik korban. Setelah berkenalan dan berteman di Instagram, terlapor mengajak chat melalui WhatsApp,” Ungkap Fian Yunus, lagi.

Ditambahkannya kalau pelaku kepada korban mengaku menjalami pekerjaan paruh waktu. Bahkan secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood,” terangnya.

Selanjutnya Fian Yunus membeberkan bahwa korban yang tertarik lalu memberikan modal awal kepada korban. Korban yang menerima keuntungan, lalu diminta pelaku untuk kembali mengirimkan dana kepada pelaku sebesar Rp 423 juta.

“Lantaran korban sudah merasakan hasilnya dan bahkan dengan mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya. Pada akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp 423.233.000,” ujarnya.

Secara rinci Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya tersebut menerangkan ketika kotban menagih keuntungan kepada pelaku, tapi hanya cuma mendapat janji- janji.
Merasa ditipu, korban pun lalu melaporkan pelaku ke Polda Meetro Jaya.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak dan akhirnya bisa meringkus 3 dari 4 pelaku yang masing-masing berinisial
ORM (35), R (29) dan APB (24), disebuah Apararemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang berinisial A (29). © RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi