SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Lembaga Saber Korupsi bakal terus mengawasi dan sekaligus memantau proses sidang di PTUN Surayabaya, terkait perkara gugatan dari ahli waris Tomo Kalam.
Sedangkan dari perkembangan terakhir pada Jumat (4 Juli 2025) kemarin, gugatan ahli waris Tomo Kalam dengan nomor perkara 48/G/2025/PTUN.SBY tersebut bakal melakukan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa.
Menurut keterangan Hisam Kaemudin selaku Ketua Lembaga Saber Korupsi melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (5 Juli 2025) pagi kepada POSBERITAKOTA, mengutarakan beberapa detail tentang kasus tersebut.
Soal materi gugatan, dikatakan Hisam Kaemudin bahwa ahli waris Tomo Kalam menggugat keabsahan dua sertifikat tanah atas nama Tjanang Sutjahjono dan Trionowati yang diduga palsu. Apalagi mencaplok tanah milik keluarga Tomo Kalam seluas hampir 90 ribu meter persegi.

Begitu pun tentang lokasi tanah.
Diketahui bahwa tanah tersebut kini berada dalam kawasan pergudangan milik PT Suri Mulia Permai yang telah memasang plang kepemilikan di atas tanah sengketa.
Masih menurut Hisam Kaemudin bahwa Ahli Waris berharap agar majelis hakim dapat bersikap adil dan objektif dalam memutus perkara ini. Dengan begitu hak atas tanah yang diwariskan almarhum Tomo Kalam, dapat kembali sepenuhnya ke tangan yang sah.
“Kami dari Lembaga Saber Korupsi bakal terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dibalik kasus ini,” tegas Hisam Kaemudin, lagi.
Pada bagian akhir, Hisam Kaemudin juga menyebutkan agar pemeriksaan setempat tersebut, diharapkan bisa membantu Majelis Hakim PTUN Surabaya, lebih memahami secara langsung kondisi lokasi sengketa dan membuat putusan yang tepat berdasarkan fakta hukum. © REL/AGUS SANTOSA

