PosBeritaKota.com
Megapolitan Top News

Meskipun Sudah Ada Keputuskan dari MK, GUBERNUR PRAMONO ANUNG Bilang Masih Tunggu Perpres Soal Sekolah Gratis di Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), namun untuk dimulainya pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta, masih perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres) lebih dulu.

“Jadi, kita masih harus menunggu keluarnya Perpresnya lebih dulu. Kemarin itu kan, baru saja berdasarkan dari keputusan MK,” ujar Gubernur DKI Pramono Anung di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Diakui Pramono Anung bahwa putusan MK soal sekolah swasta gratis tersebut, tidaklah menjadi masalah bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, tambah dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 40 sekolah swasta untuk melakukan ujicoba sekolah gratis tersebut.

“Tentunya bagi Jakarta sendiri, nggak terlalu jadi problem ya? Kenapa? Iya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis,” terangnya, lagi.

Karena itulah, kembali ditegaskan Gubernur Pramono Anung, pihaknya masih harus menunggu Perpres untuk menindaklanjuti pelaksanaan sekolah swasta gratis di wilayah Jakarta. Begitu keluar Perpres, baru bisa direalisasikan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Dengan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Makhamah Konstitusi, Suhartoyo.

Melalui pertimbangannya, Hakim MK berpandangan bahwa dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas hanya dimaknai dan berlaku terhadap sekolah negeri.

Sementara kondisi atau realitanya, banyak anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta. Karena itulah, negara tidak boleh lepas tanggungbjawab pada pembiayaan pendidikan di sekolah swasta

“Jadi, negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggungjawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” ungkap dia.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik pada sekolah negeri mau pun swasta.

“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambah Suhartoyo, lagi.

Dari sidang MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan tidak adanya anak-anak Indonesia yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar dikarenakan faktor ekonomi. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kritisi Soal RUU DKJ, SENATOR BANG DAI Bilang Muatannya Masih Jauh dari Harapan Masyarakat Jakarta (Betawi)

Redaksi Posberitakota

Kenaikkan UMP DKI Jadi Rp 5,7 Juta, WAGUB RANO KARNO: “Wajar Buruh Tidak Puas & Bakal Melampiaskan Lewat Demo”

Redaksi Posberitakota

Geser Posisi Joko Agus Setyono, MARULLAH MATALI Balik Dilantik Jadi Sekda DKI Lagi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang